SAMARINDA, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik illegal logging di Kalimantan Timur.
Sebanyak 1.000 batang kayu kayu jenis meranti dan kayu campuran berhasil diamankan di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kabur 2 Tahun, DPO Kasus Ilegal Logging Ditangkap di Rumahnya
"Potensi kerugian negara yang berhasil kami amankan dari bisnis ilegal itu sebesar Rp 4,5 miliar," ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen (Pol) M Yassin Kosasih melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Yassin menjelaskan, pengungkapan kasus itu saat pihaknya menerima laporan masyarakat dari lokasi.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan barang bukti batangan kayu yang mengapung di perairan wilayah setempat.
"Sayangnya, untuk satu TKP tidak ditemukan pelaku lantaran berhasil lolos dari kejaran petugas. Saat ini tim masih melakukan pengembangan," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.