Sebanyak 1.000 batang kayu kayu jenis meranti dan kayu campuran berhasil diamankan di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (20/1/2022).
"Potensi kerugian negara yang berhasil kami amankan dari bisnis ilegal itu sebesar Rp 4,5 miliar," ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen (Pol) M Yassin Kosasih melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Yassin menjelaskan, pengungkapan kasus itu saat pihaknya menerima laporan masyarakat dari lokasi.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan barang bukti batangan kayu yang mengapung di perairan wilayah setempat.
"Sayangnya, untuk satu TKP tidak ditemukan pelaku lantaran berhasil lolos dari kejaran petugas. Saat ini tim masih melakukan pengembangan," pungkas dia.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/082705478/polda-kaltim-ungkap-illegal-logging-1000-batang-kayu-meranti-diamankan