Salin Artikel

Belum Menyerah, Buruh Banten Gelar Doa Bersama agar UMK 2022 Direvisi

SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja masih berjuang agar Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.

Kali ini, buruh menyampaikan tuntutannya bukan dengan berorasi. Namun, dikemas dengan doa bersama di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Rabu (26/1/2022).

"Beberapa kali kita melakukan aksi yang berupa orasi. Tetapi, itu tidak membuahkan hasil yang maksimal, dan ini konsep baru yang kita lakukan agar mengetuk pintu langit juga mengharapkan rida Allah," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indria Dewi kepada wartawan, Rabu.

Intan menjelaskan, aksi tersebut dilakukan agar memberikan pelajaran yang berharga kepada Gubernur Wahidin Halim untuk segera merevisi Surat Keputusan UMK 2022.

Menurut Intan, saat ini buruh Banten mengalami penurunan kesejahteraan karena dampak tidak naiknya UMK yang sesuai dengan tuntutan, yakni sebesar 5,4 persen.

"Tidak adanya kenaikan UMK yang signifikan tentu akan menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga akan mengakibatkan terpuruknya perekonomian Banten," ujar Intan.

Selain menuntut revisi UMK, buruh juga meminta Gubernur Banten menegakkan supremasi hukum tidak tebang pilih.

Kemudian, Gubernur Banten segera melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

"Gubernur Banten untuk membuka ruang komunikasi dan hubungan industrial yang berkeadilan dan juga sosial," ucap Intan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/053105178/belum-menyerah-buruh-banten-gelar-doa-bersama-agar-umk-2022-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke