Menurut Teguh, pemberian nama tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Teguh.
Untuk itu, Teguh meminta bupati membatalkan perubahan nama-nama jalan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen Nomor 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen dan Surat Edaran Nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana Di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen.
Teguh mengatakan, tindakan bupati merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919.
Ketika dikonfirmasi, Bupati Kebumen melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diwkominfo) Kebumen Budhi Suwanto mengatakan, belum menerima somasi tersebut.
"Sampai saat ini beliau Pak Bupati belum menerima somasi tersebut," kata Budhi melalui sambungan telepon.
Budhi mengatakan, pada prinsipnya bupati terbuka atas kritik yang disampaikan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.