KEBUMEN, KOMPAS.com - Tim Advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (GEBRAK) melayangkan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto atas kebijakan perubahan nama sejumlah ruas jalan di dalam kota.
Somasi dibuat 22 Januari 2022 dan ditandatangani pengacara Teguh Purnomo dan Surami, selaku kuasa hukum dari pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah yang berdomisili di Jalan Pahlawan Nomor 199 Kebumen.
Dalam somasi itu antara lain disebutkan Arif Sugiyanto membuat gebrakan baru yang kontroversial, tidak populer, dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Ketika Ganjar Ngantor dan Bermalam di Rumah Warga di Desa Kebumen
Padahal masa pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat terbatas mobilitasnya.
Kondisi perekonomian yang sulit masih belum pulih, namun kebutuhan biaya kesehatan meningkat.
"Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, kemudian mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya," tulis Teguh Purnomo dalam somasi tersebut.
Menurut Teguh, perubahan tersebut disadari atau tidak oleh Bupati Kebumen, faktanya telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat Kebumen.
Baca juga: Catut Nama Ponpes di Kebumen untuk Minta Sumbangan, Pria Asal Sumenep Ditangkap Warga
Sebelumnya, pada 27 Desember 2021, Teguh bersama sejumlah elemen masyarakat juga telah mendatangi DPRD Kebumen untuk memprotes kebijakan tersebut.
"Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama Objek Wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumen," ungkap Teguh.