Salin Artikel

Gara-gara Ubah Nama Jalan, Bupati Kebumen Disomasi Warga

Somasi dibuat 22 Januari 2022 dan ditandatangani pengacara Teguh Purnomo dan Surami, selaku kuasa hukum dari pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah yang berdomisili di Jalan Pahlawan Nomor 199 Kebumen.

Dalam somasi itu antara lain disebutkan Arif Sugiyanto membuat gebrakan baru yang kontroversial, tidak populer, dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Padahal masa pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat terbatas mobilitasnya.

Kondisi perekonomian yang sulit masih belum pulih, namun kebutuhan biaya kesehatan meningkat.

"Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, kemudian mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya," tulis Teguh Purnomo dalam somasi tersebut.

Menurut Teguh, perubahan tersebut disadari atau tidak oleh Bupati Kebumen, faktanya telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat Kebumen.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2021, Teguh bersama sejumlah elemen masyarakat juga telah mendatangi DPRD Kebumen untuk memprotes kebijakan tersebut.

"Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama Objek Wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumen," ungkap Teguh.


Menurut Teguh, pemberian nama tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Teguh.

Untuk itu, Teguh meminta bupati membatalkan perubahan nama-nama jalan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen Nomor 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen dan Surat Edaran Nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana Di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen.

Teguh mengatakan, tindakan bupati merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919.

Ketika dikonfirmasi, Bupati Kebumen melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diwkominfo) Kebumen Budhi Suwanto mengatakan, belum menerima somasi tersebut.

"Sampai saat ini beliau Pak Bupati belum menerima somasi tersebut," kata Budhi melalui sambungan telepon.

Budhi mengatakan, pada prinsipnya bupati terbuka atas kritik yang disampaikan masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/140859978/gara-gara-ubah-nama-jalan-bupati-kebumen-disomasi-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke