Permohonan suntik mati Nazaruddin Razali disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).
Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal Budi Sunanda.
Kuasa hukum Nazaruddin, Muhammad Zubir, membacakan alasan suntik mati yang diajukan kliennya.
Baca juga: Pengadilan Sidangkan Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe
Zubir menjelaskan, kliennya merasa tertekan dengan kebijakan Pemkot Lhokseumawe yang merelokasi keramba di Waduk Kota Lhokseumawe dengan alasan pembersihan waduk.
Kebijakan tersebut, kata Zubir, membuat kliennya merasa dirugikan lantaran waduk itu menjadi sumber penghasilannya untuk memelihara ikan di keramba.
Dalam sidang, Zubir turut membacakan selebaran dan surat relokasi yang disampaikan Pemkot Lhokseumawe.
Seusai mendengar permohonan kuasa hukum, hakim menutup sidang.
Sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.
“Sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi dan bukti-bukti, minggu depan ada lima saksi yang kita hadirkan di persidangan,” tutur Zubir kepada wartawan.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut disaksikan sekitar 150 nelayan lainnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri, Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.