Juru bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki menyatakan, Pemkot tidak pernah mengizinkan aktivitas keramba dalam waduk.
Sewaktu waduk dibangun, seluruh warga terdampak sudah dilakukan pembebasan lahan.
Marzuki mengatakan, Pemkot ingin menata Waduk Pusong Kota Lhokseumawe karena sudah sangat kumuh dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Baca juga: Soal Nelayan Minta Disuntik Mati, Jubir Pemerintah Lhokseumawe: Permintaan yang Aneh
Adapun mengenai permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin Razali, Marzuki menyebutnya sebagai suatu yang aneh.
Pasalnya, permohonan suntik mati tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.
“Soal kebijakan pemerintah, juga sudah didiskusikan, sudah diberi opsi solusi. Jadi, tidak sampai seperti nelayan itu bilang, kehilangan pencarian dan putus asa. Masih banyak cara mencari rezeki, termasuk opsi yang ditawarkan pemerintah,” ujarnya.
Muhammad Hatta, ahli hukum pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, mengatakan, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal permohonan suntik mati.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Lhokseumawe bakal menolak permohan suntik mati tersebut.
“Jadi tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia permohonan suntik mati dengan alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Itu tidak dikenal sama sekali,” ungkapnya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Seorang Warga Aceh Minta Suntik Mati, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Suntik mati, jelas Hatta, baru dikenal dalam KUHP Belanda di Belanda.
Maka dari itu, semua pengadilan negeri di Indonesia dipastikan menolak permohonan suntik mati.
“Di Indonesia itu sudah banyak sekali permohonan suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan, karena memang tidak ada dalam sistem hukum kita,” tandasnya.
Baca juga: PN Lhokseumawe Sidangkan Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Pekan Ini