PADANG, KOMPAS.com-Ajaran sesat dengan nama Bab Kesucian berkembang di Tanah Datar, Sumatera Barat.
Ajaran tersebut meresahkan masyarakat Tanah Datar karena ada puluhan pengikutnya yang sempat menggelar pengajian.
"Ajaran ini kita identifikasi sekitar 6 bulan lalu. Sudah meresahkan masyarakat," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Tanah Datar, Afrizon yang dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Soal Ajaran Sesat Hakekok, Ini 5 Analisis MUI
Afrizon mengatakan dalam ajarannya setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat.
Lalu, pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya kecuali mau masuk jemaah.
Kemudian, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan menikah ulang di depan guru.
Jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Baca juga: 16 Pria, Wanita, dan Anak-anak di Pandeglang Mandi Telanjang Bersama, Diduga Ritual Ajaran Sesat
Selanjutnya, jemaah juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan di antaranya untuk menghindari azab kubur.
"Terus, jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru," kata Afrizon.
Menurut Afrizon, ajaran ini ketahuan setelah seorang warga digugat cerai oleh istrinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.