Salin Artikel

Duduk Perkara Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati

KOMPAS.com - Seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali (59), mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.

Pria tersebut telah mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.

Permohonan itu sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini mengatakan, alasannya mengajukan permohonan suntik mati berkaitan dengan kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," ujarnya, dikutip dari Antara.

Nazarudin menuturkan, dirinya mengalami kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.

Ia menganggap pengumuman itu membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.

"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," ucapnya.

“Waduk itu penampungan limbah domestik dari Kota Lhokseumawe, jadi semua bahan berbahaya tertampung di sana," ungkapnya, Senin (10/1/2022).

Dikatakan Linda, kandungan logam berat tersebut memang masih di bawah ambang baku mutu.

Meski begitu, apabila masyarakat mengonsumsi ikan dari waduk, kandungan merkuri bakal terakumulasi dalam tubuh manusia.

“Sekarang memang tidak akan terasa dampaknya. Tapi dampak konsumsi ikan yang tidak sehat akan kita rasakan beberapa tahun ke depan. Merkuri itu berbahaya bagi kesehatan manusia,” jelasnya.

Selain adanya kandungan merkuri, waduk mengalami sedimentasi tinggi, sehingga menguarkan bau busuk.

Linda menyampaikan, dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) juga disebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan di waduk tersebut.

“Jadi memang tidak boleh ada kegiatan apa pun dalam waduk,” imbuhnya.

Merelokasi nelayan keramba

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Lhokseumawe M Rizal menjelaskan, Pemkot Lhokseumawe mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk merelokasi keramba warga di Waduk Kota Lhokseumawe.

Pemerintah, terang Rizal, menawarkan lokasi baru di Krueng (sungai) Cunda, Kota Lhokseumawe sebagai keramba baru. Lokasi tersebut sekitar 50 meter dari Waduk Pusong.

“Kalau mereka pun tunjukkan lokasi terdekat lagi, boleh juga. Kita pasang kerambanya di situ. Intinya di mana mereka mudah akses ke keramba. Jadi sesungguhnya tak ada yang memberatkan mereka,” tuturnya, Sabtu (8/1/2022).

Rizal menyebutkan, sebagian nelayan keramba sudah menyerahkan nama-nama kelompok ke Camat Banda Sakti Heri Maulana.

Pembentukan kelompok ini sudah disosialisasikan ke warga.

“Data kita, mereka yang membuka keramba di Waduk Lhokseumawe itu 130 orang. Jadi, kita buatlah program relokasi agar waduk bisa dibersihkan dan tidak merugikan mereka. Total 10 kelompok, kalau pembinaan itu harus dalam bentuk kelompok tidak boleh orang per orang,” bebernya.

Menurut Rizal, kebijakan ini sesungguhnya memudahkan para nelayan keramba.

“Jadi, apa yang keberatannya soal tidak boleh budidaya ikan di waduk. Maka, saya mohon ini masyarakat memahami kebijakan pemerintah, karena ini untuk kebaikan nelayan dan semua masyarakat juga. Nelayan juga makmur kalau relokasi, masyarakat juga konsumsi ikan yang sehat, sesuai hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Lhokseumawe,” terangnya.

Juru bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki menyatakan, Pemkot tidak pernah mengizinkan aktivitas keramba dalam waduk.

Sewaktu waduk dibangun, seluruh warga terdampak sudah dilakukan pembebasan lahan.

Marzuki mengatakan, Pemkot ingin menata Waduk Pusong Kota Lhokseumawe karena sudah sangat kumuh dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Adapun mengenai permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin Razali, Marzuki menyebutnya sebagai suatu yang aneh.

Pasalnya, permohonan suntik mati tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.

“Soal kebijakan pemerintah, juga sudah didiskusikan, sudah diberi opsi solusi. Jadi, tidak sampai seperti nelayan itu bilang, kehilangan pencarian dan putus asa. Masih banyak cara mencari rezeki, termasuk opsi yang ditawarkan pemerintah,” ujarnya.

Penjelasan ahli hukum

Muhammad Hatta, ahli hukum pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, mengatakan, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal permohonan suntik mati.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Lhokseumawe bakal menolak permohan suntik mati tersebut.

“Jadi tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia permohonan suntik mati dengan alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Itu tidak dikenal sama sekali,” ungkapnya, Jumat (7/1/2022).

Suntik mati, jelas Hatta, baru dikenal dalam KUHP Belanda di Belanda.

Maka dari itu, semua pengadilan negeri di Indonesia dipastikan menolak permohonan suntik mati.

“Di Indonesia itu sudah banyak sekali permohonan suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan, karena memang tidak ada dalam sistem hukum kita,” tandasnya.

Permohonan suntik mati Nazaruddin Razali disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).

Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal Budi Sunanda.

Kuasa hukum Nazaruddin, Muhammad Zubir, membacakan alasan suntik mati yang diajukan kliennya.

Zubir menjelaskan, kliennya merasa tertekan dengan kebijakan Pemkot Lhokseumawe yang merelokasi keramba di Waduk Kota Lhokseumawe dengan alasan pembersihan waduk.

Kebijakan tersebut, kata Zubir, membuat kliennya merasa dirugikan lantaran waduk itu menjadi sumber penghasilannya untuk memelihara ikan di keramba.

Dalam sidang, Zubir turut membacakan selebaran dan surat relokasi yang disampaikan Pemkot Lhokseumawe.

Seusai mendengar permohonan kuasa hukum, hakim menutup sidang.

Sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

“Sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi dan bukti-bukti, minggu depan ada lima saksi yang kita hadirkan di persidangan,” tutur Zubir kepada wartawan.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut disaksikan sekitar 150 nelayan lainnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri, Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati), Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/150504778/duduk-perkara-nelayan-di-lhokseumawe-ajukan-permohonan-suntik-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke