Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati

Kompas.com - 13/01/2022, 15:05 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali (59), mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.

Pria tersebut telah mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.

Permohonan itu sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini mengatakan, alasannya mengajukan permohonan suntik mati berkaitan dengan kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati

"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," ujarnya, dikutip dari Antara.

Nazarudin menuturkan, dirinya mengalami kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.

Ia menganggap pengumuman itu membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.

"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Camat Banda Sakti: Alasan Nelayan Ajukan Suntik Mati Tidak Masuk Akal

 

Ada apa dengan Waduk Kota Lhokseumawe?

Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi menutup obyek wisata Waduk Kota Lhokseumawe dengan besi permanen di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (20/6/2020).KOMPAS.com/MASRIADI Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi menutup obyek wisata Waduk Kota Lhokseumawe dengan besi permanen di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (20/6/2020).

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap air Waduk Pusong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe menemukan logam berat berbahaya bagi kesehatan, salah satunya merkuri.

Kepala Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pengawasan Dampak Lingkungan DLH Kota Lhokseumawe Linda Yani menerangkan, waduk tersebut menjadi penampungan limbah domestik.

“Waduk itu penampungan limbah domestik dari Kota Lhokseumawe, jadi semua bahan berbahaya tertampung di sana," ungkapnya, Senin (10/1/2022).

Dikatakan Linda, kandungan logam berat tersebut memang masih di bawah ambang baku mutu.

Baca juga: Hasil Uji Lab, Waduk Kota Lhokseumawe Mengandung Logam Berat Merkuri

Meski begitu, apabila masyarakat mengonsumsi ikan dari waduk, kandungan merkuri bakal terakumulasi dalam tubuh manusia.

“Sekarang memang tidak akan terasa dampaknya. Tapi dampak konsumsi ikan yang tidak sehat akan kita rasakan beberapa tahun ke depan. Merkuri itu berbahaya bagi kesehatan manusia,” jelasnya.

Selain adanya kandungan merkuri, waduk mengalami sedimentasi tinggi, sehingga menguarkan bau busuk.

Linda menyampaikan, dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) juga disebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan di waduk tersebut.

“Jadi memang tidak boleh ada kegiatan apa pun dalam waduk,” imbuhnya.

Baca juga: Dinas Perikanan: Nelayan Waduk Lhokseumawe Dibikin Kelompok, Diberi Bantuan Kok Malah Minta Suntik Mati

Merelokasi nelayan keramba

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Lhokseumawe M Rizal menjelaskan, Pemkot Lhokseumawe mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk merelokasi keramba warga di Waduk Kota Lhokseumawe.

Pemerintah, terang Rizal, menawarkan lokasi baru di Krueng (sungai) Cunda, Kota Lhokseumawe sebagai keramba baru. Lokasi tersebut sekitar 50 meter dari Waduk Pusong.

“Kalau mereka pun tunjukkan lokasi terdekat lagi, boleh juga. Kita pasang kerambanya di situ. Intinya di mana mereka mudah akses ke keramba. Jadi sesungguhnya tak ada yang memberatkan mereka,” tuturnya, Sabtu (8/1/2022).

Rizal menyebutkan, sebagian nelayan keramba sudah menyerahkan nama-nama kelompok ke Camat Banda Sakti Heri Maulana.

Baca juga: Nazaruddin Razali Minta Suntik Mati, Ketua Pengadilan Keheranan

Pembentukan kelompok ini sudah disosialisasikan ke warga.

“Data kita, mereka yang membuka keramba di Waduk Lhokseumawe itu 130 orang. Jadi, kita buatlah program relokasi agar waduk bisa dibersihkan dan tidak merugikan mereka. Total 10 kelompok, kalau pembinaan itu harus dalam bentuk kelompok tidak boleh orang per orang,” bebernya.

Menurut Rizal, kebijakan ini sesungguhnya memudahkan para nelayan keramba.

“Jadi, apa yang keberatannya soal tidak boleh budidaya ikan di waduk. Maka, saya mohon ini masyarakat memahami kebijakan pemerintah, karena ini untuk kebaikan nelayan dan semua masyarakat juga. Nelayan juga makmur kalau relokasi, masyarakat juga konsumsi ikan yang sehat, sesuai hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Lhokseumawe,” terangnya.

Baca juga: Pendapat Ulama Aceh soal Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati

 

Penjelasan Pemkot Lhokseumawe

IlustrasiYuji Kotani Ilustrasi

Juru bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki menyatakan, Pemkot tidak pernah mengizinkan aktivitas keramba dalam waduk.

Sewaktu waduk dibangun, seluruh warga terdampak sudah dilakukan pembebasan lahan.

Marzuki mengatakan, Pemkot ingin menata Waduk Pusong Kota Lhokseumawe karena sudah sangat kumuh dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Baca juga: Soal Nelayan Minta Disuntik Mati, Jubir Pemerintah Lhokseumawe: Permintaan yang Aneh

Adapun mengenai permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin Razali, Marzuki menyebutnya sebagai suatu yang aneh.

Pasalnya, permohonan suntik mati tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.

“Soal kebijakan pemerintah, juga sudah didiskusikan, sudah diberi opsi solusi. Jadi, tidak sampai seperti nelayan itu bilang, kehilangan pencarian dan putus asa. Masih banyak cara mencari rezeki, termasuk opsi yang ditawarkan pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Nazaruddin Ajukan Permohonan Suntik Mati, Keramba Digusur, Trauma Didatangi Aparat Setiap Hari

Penjelasan ahli hukum

Muhammad Hatta, ahli hukum pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, mengatakan, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal permohonan suntik mati.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Lhokseumawe bakal menolak permohan suntik mati tersebut.

“Jadi tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia permohonan suntik mati dengan alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Itu tidak dikenal sama sekali,” ungkapnya, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Seorang Warga Aceh Minta Suntik Mati, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Suntik mati, jelas Hatta, baru dikenal dalam KUHP Belanda di Belanda.

Maka dari itu, semua pengadilan negeri di Indonesia dipastikan menolak permohonan suntik mati.

“Di Indonesia itu sudah banyak sekali permohonan suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan, karena memang tidak ada dalam sistem hukum kita,” tandasnya.

Baca juga: PN Lhokseumawe Sidangkan Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Pekan Ini

 

Sidang permohonan suntik mati

Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyidangkan permohonan suntik mati (euthanasia) seorang nelayan, Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyidangkan permohonan suntik mati (euthanasia) seorang nelayan, Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).

Permohonan suntik mati Nazaruddin Razali disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).

Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal Budi Sunanda.

Kuasa hukum Nazaruddin, Muhammad Zubir, membacakan alasan suntik mati yang diajukan kliennya.

Baca juga: Pengadilan Sidangkan Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe

Zubir menjelaskan, kliennya merasa tertekan dengan kebijakan Pemkot Lhokseumawe yang merelokasi keramba di Waduk Kota Lhokseumawe dengan alasan pembersihan waduk.

Kebijakan tersebut, kata Zubir, membuat kliennya merasa dirugikan lantaran waduk itu menjadi sumber penghasilannya untuk memelihara ikan di keramba.

Dalam sidang, Zubir turut membacakan selebaran dan surat relokasi yang disampaikan Pemkot Lhokseumawe.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi di Pangkalpinang | Protes, Nelayan Ini Minta Suntik Mati

Seusai mendengar permohonan kuasa hukum, hakim menutup sidang.

Sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

“Sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi dan bukti-bukti, minggu depan ada lima saksi yang kita hadirkan di persidangan,” tutur Zubir kepada wartawan.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut disaksikan sekitar 150 nelayan lainnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri, Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati), Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com