LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Juru bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki, menilai aneh permintaan suntik mati yang diajukan oleh nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Nazaruddin Razali ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, 7 Januari 2022.
Keanehan itu, kata Marzuki, karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal suntik mati dengan alasan apa pun.
“Itu dalam sistem hukum. Belum lagi soal agama, permohonan suntik mati itu tidak dibenarkan dan dosa besar. Ini sesuatu ucapan dari nelayan yang tidak pantas dan aneh sekali,” kata Marzuki melalui telepon, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Seorang Warga Aceh Minta Suntik Mati, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Permintaan suntik mati itu bermula kekecewaan Nazaruddin atas kebijakan pemerintah kota yang akan melakuka relokasi dengan alasan membersihkan waduk.
Marzuki menyebutkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, tidak pernah mengizinkan aktivitas keramba dalam waduk.
Saat dibangun, seluruh warga terdampak sudah dilakukan pembebasan lahan.
“Sekarang, ingin ditata ulang. Lalu salahnya di mana? Opsi untuk masyarakat relokasi dengan bantuan keramba dan lain sebagainya. Ini memang permintaan aneh, tapi ya sudahlah, kita anggap ini ucapan yang aneh semata,” katanya.
Baca juga: Ikan Raksasa yang Viral di Lhokseumawe Ternyata Arapaima, Dijual di Pasar Seharga Rp 2 Juta
Dia menyebutkan, sangat wajar Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin menata waduk itu karena sudah sangat kumuh dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Apalagi, kawasan itu dijadikan lokasi wisata lokal untuk warga kota.
Baca juga: Ikan Berukuran Besar di Selokan Hebohkan Warga Lhokseumawe