LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk merelokasi keramba warga di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Proyek ini sudah selesai dikerjakan dan sementara dititipkan ke Koperasi Primkopad Kota Lhokseumawe sembari menunggu pembentukan kelompok tani keramba asal Waduk Kota Lhokseumawe.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Lhokseumawe, M Rizal, per telepon, Sabtu (8/1/2022) menyebutkan, sebagian nelayan keramba sudah menyerahkan nama-nama kelompok ke Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Heri Maulana.
Baca juga: Seorang Warga Aceh Minta Suntik Mati, Ini Penjelasan Ahli Hukum
“Data kita, mereka yang membuka keramba di Waduk Lhokseumawe itu 130 orang. Jadi, kita buatlah program relokasi agar waduk bisa dibersihkan dan tidak merugikan mereka. Total 10 kelompok, kalau pembinaan itu harus dalam bentuk kelompok tidak boleh orang per orang,” kata Rizal.
Dia menyebutkan, pembentukan kelompok ini pun telah disosialisasikan ke warga. Pemerintah, sambung Rizal menawarkan lokasi baru di Krueng (sungai) Cunda, Kota Lhokseumawe untuk keramba baru. Lokasi itu sekitar 50 meter dari Waduk Kota Lhokseumawe.
“Kalau mereka pun tunjukan lokasi terdekat lagi, boleh juga. Kita pasang kerambanya di situ. Intinya dimana mereka mudah akses ke keramba. Jadi sesungguhnya tak ada yang memberatkan mereka,” katanya.
Apalagi, sambung Rizal, lokasi waduk itu tidak dibolehkan membuka keramba ikan. “Selama ini ada yang usul proposal permohonan bantuan, kalau lokasinya di waduk, itu tidak kita tindak lanjut. Karena lokasi itu dilarang budidaya ikan keramba,” terangnya.
Rizal menyebutkan, semua kebijakan itu sesungguhnya memudahkan nelayan keramba itu. “Kalau keluhannya jauh dari lokasi sekarang, itu kan tidak masuk akal. Kan dekat sekali dengan Krueng Cunda. Terus mau budidaya ikan di waduk selalu, itu juga tidak baik, karena tak akan pernah dibantu oleh pemerintah, lokasinya dilarang keras budidaya ikan,” katanya.
Bahkan, sambung Rizal, ikan dalam waduk itu sudah dinyatakan oleh Badan Lingkungan Hidup Lhokseumawe mengandung limbah B3 dan tidak sehat untuk dikonsumsi.
Baca juga: Pendapat Ulama Aceh soal Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati
“Jadi, apa yang keberatannya soal tidak boleh budidaya ikan di waduk. Maka, saya mohon ini masyarakat memahami kebijakan pemerintah, karena ini untuk kebaikan nelayan dan semua masyarakat juga. Nelayan juga makmur kalau relokasi, masyarakat juga konsumsi ikan yang sehat, sesuai hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Lhokseumawe,” jelasnya.
Terkait permohonan sunti mati nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, yang sehari-hari memiliki keramba dalam Waduk Lhokseumawe, Rizal menyebutkan permohonan itu sungguh tidak masuk akal.
"Pertama, waduk sejak zaman dulu dilarang buka keramba, lalu direlokasi, dibina, diberdayakan. Dekat denganlokasi awal, kok malah minta suntik mati. Itu saja sudah aneh. Belum lagi bicara soal dilarang agama dan tidak dikenal sistem hukum kita," pungkasnya.
Baca juga: Nazaruddin Razali Minta Suntik Mati, Ketua Pengadilan Keheranan
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, 7 Januari 2021.
Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu. Karena, sambung Nazaruddin waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.
Pakar Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta sebelumnya menyebutkan permohonan suntik mati tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
“Jadi apa pun alasannya, permohonan suntik mati tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.