MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak 54 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dipulangkan usai gagal berangkat ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Para calon pekerja migran ini dipulangkan ke NTB setelah sebelumnya diamankan oleh Satgas Perlindungan PMI Kemenaker RI dalam sidak di salah satu penampungan calon pekerja migran ilegal di Bekasi, Jawa Barat pada 21 Desember 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, rencananya mereka akan diberangkatkan ke negara-negara di kawasan Timur Tengah dan dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Padahal sejak tahun 2015 penempatan PRT di kawasan Timur sudah ditutup, sehingga diduga para CPMI ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari tekong atau sponsor ilegal," Kata Gede melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Warga Lokal Kini Resmi Kelola Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan NTB
Calon PMI ilegal ini dijemput di Bandara Lombok menggunakan dua bus damri pada Rabu (12/1/2022).
Sebelum dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, PMI ilegal ini ditampung di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB untuk diberikan pembinaan.
Dari 54 calon PMI tersebut, 50 orang merupakan perempuan dan empat lainnya berjenis kelamin laki-laki.
Mereka mayoritas berasal dari Lombok Tengah yang berjumlah 33 orang, Lombok Timur 12 orang, Lombok Utara enam orang, dan berasal dari Kota Mataram satu orang.
Baca juga: Tinjau Bendungan Bintang Bano, Menteri PUPR: Ini yang Terbesar Kapasitas Tampungnya di NTB
Rencananya, 50 calon PMI perempuan itu akan berangkat ke Timur Tengah untuk mengadu nasib di Arab Saudi, Qatar dan Abu Dhabi.
Sedangkan empat PMI laki-laki bertujuan ke Australia.
"Namun rencana mereka kandas di tengah jalan. Sebab, keberadaan calon PMI tersebut diketahui dan dicegah oleh Satgas PMI Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta berdasarkan informasi dan laporan berbagai pihak," kata Gede.