PADANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Rinaldi Triandoko menolak gugatan praperadilan kasus dugaan ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang diajukan tersangka RN (45) dan J (36) dari Badan Pertanahan Nasional.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Padang, Kamis (6/1/2022), hakim Rinaldi menyebutkan penetapan tersangka oleh termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah memenuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, 2 Saksi Ahli Didatangkan
"Berdasarkan bukti-bukti, termohon sudah menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai dengan peraturan," kata Rinaldi.
Sementara terkait kerugian negara dalam penetapan tersangka, hakim berpendapat cukup dengan taksiran saja sudah bisa memenuhi unsur.
Usai sidang, kuasa hukum kedua tersangka, Syahril tidak mau berkomentar banyak.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ajukan Praperadilan
"Kita sudah siapkan dengan maksimal. Tapi itulah putusan hakim," kata Syahril.
Syahril mengaku siap mendampingi kliennya hingga di persidangan nantinya.
"Tetap kita dampingi sampai sidang nantinya," jelas Syahril.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka dalam perkara tersebut mengajukan praperadilan terhadap Kejati Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.
Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Pertanahan Nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.