PADANG, KOMPAS.com - Kota Padang, Sumatera Barat masih belum keluar dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Adapun status PPKM Level 2 di Kota Padang diperpanjang hingga 17 Januari 2022.
Pj Sekda Kota Padang Arfian mengatakan, penerapan PPKM Level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3.
Baca juga: Badut-badut Serbu Sejumlah Perempatan Lampu Merah Kota Padang
"Kota Padang akan menerapkan PPKM Level 2 selama dua minggu," ujar Arfian kepada sejumlah media, Rabu (5/1/2022).
Arfian mengatakan, penyebab Kota Padang masih belum keluar dari PPKM Level 2 adalah capaian vaksinasi untuk kategori lanjut usia (Lansia) yang masih di bawah 50 persen.
"Saat ini capaian vaksinasi lansia kita baru di angka 48 persen," ujarnya.
Baca juga: 7 Posisi Kepala Dinas di Pemkot Padang Kosong, Termasuk Dinas Kesehatan
Arfian mengatakan, Pemerintah Kota Padang terus berusaha mencapai target vaksinasi untuk lansia.
Untuk itu para lansia didorong untuk mau divaksin.
"Kita setiap hari terus melakukan vaksinasi. Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini capaian vaksinasi untuk lansia kita bisa mencapai 50 persen," katanya.
Terkait aturan perpanjang PPKM Level 2, kata Arfian, masih sama dengan aturan sebelumnya.
"Aturannya masih sama dengan sebelumnya. Belum ada perubahan. Aturan tersebut berlaku hingga perpanjangan PPKM Level 2 di Kota Padang berakhir," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.