PADANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Rinaldi Triandoko menolak gugatan praperadilan kasus dugaan ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang diajukan tersangka RN (45) dan J (36) dari Badan Pertanahan Nasional.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Padang, Kamis (6/1/2022), hakim Rinaldi menyebutkan penetapan tersangka oleh termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah memenuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, 2 Saksi Ahli Didatangkan
"Berdasarkan bukti-bukti, termohon sudah menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai dengan peraturan," kata Rinaldi.
Sementara terkait kerugian negara dalam penetapan tersangka, hakim berpendapat cukup dengan taksiran saja sudah bisa memenuhi unsur.
Usai sidang, kuasa hukum kedua tersangka, Syahril tidak mau berkomentar banyak.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ajukan Praperadilan
"Kita sudah siapkan dengan maksimal. Tapi itulah putusan hakim," kata Syahril.
Syahril mengaku siap mendampingi kliennya hingga di persidangan nantinya.
"Tetap kita dampingi sampai sidang nantinya," jelas Syahril.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka dalam perkara tersebut mengajukan praperadilan terhadap Kejati Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.
Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Pertanahan Nasional.
Praperadilan diajukan berawal dari Kejati Sumbar menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Tersangka tersebut terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA.
Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US.
Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.
"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Sumbar Suyanto kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).