Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, 2 Saksi Ahli Didatangkan

Kompas.com - 05/01/2022, 07:03 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat melanjutkan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Selasa (4/1/2022).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rinaldi Triandoko itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dua saksi ahli ditampilkan dalam sidang itu yaitu pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa dan ahli bidang pertanahan Endi Purnomo.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ajukan Praperadilan

Eva dalam keterangannya menyebutkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 maka pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU No. 31 Tahun 1999 maka delik yang berlaku adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat unsur kerugian negara.

Kerugian negara itu, kata Eva harus dihitung berdasarkan audit investigasi yang dilakukan pihak berwenang.

Pasalnya, kerugian negara merupakan bagian penting dalam proses penegakkan pidana korupsi

Eva mengibaratkan hal ini seperti kasus pidana pembunuhan.

"Kalau korban masih sekarat, itu kan bukan kasus pembunuhan namanya. Begitu juga dengan kasus korupsi, harus ada kerugian negara yang jelas dan pasti," kata Eva.

Dalam kasus pidana korupsi, kata Eva prosesnya dimulai dari penyelidikan dan dilanjutkan ke penyidikan hingga ditetapkan tersangka.

"Muaranya adalah penetapan tersangka," jelas Eva.

Sementara Endi Purnomo menjelaskan dalam proses pengadaan tanah jika terjadi kekeliruan dalam pembayaran ganti rugi tanah, pihak yang bertanggungjawab adalah penerima ganti rugi.

Dalam peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah apabila dikemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, kami bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, hakim tunggal Rinaldi Triandoko menyebutkan sidang akan dilanjutkan Kamis (6/1/2022) dengan agenda putusan.

"Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda putusan," kata Rinaldi.

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

Sebelumnya diberitakan, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Padang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com