YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, RS, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan, RS sendiri sudah dua kali di panggil untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.
Namun RS tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya lalu menggelar perkara kasus ini, dan sudah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Sudah memenuhi alat bukti dan sudah terbit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) dari IRDA (Inpektorat Daerah)," kata Wawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Polisi akan melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada RS. Wawan pun belum mengetahui posisi lurah ini karena tidak pernah datang memenuhi panggilan kepolisian.
"Nanti akan dikirimkan ke rumahnya," kata Wawan.
Kasus ini bermula setelah ada pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo pada 2019 dan 20210.
Total nilai pembebasan mencapai Rp 5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi ini digunakan untuk membeli lahan pengganti lahan yang terdampak JJLS.
Meski demikian, keberadaan uang tersebut tidak diketahui hingga sekarang dan ada dugaan dibawa oleh lurah tersebut.
Baca juga: 5 Pegawai Disdukcapil Gunungkidul Positif Covid-19, Pelayanan Dialihkan ke Daring
Selain itu, polisi juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu masuk ke rekening pribadi.
Plt Panewu Girisubo Alsito mengatakan, Lurah Karangawen, RS sejak 20 Mei 2020 telah meninggalkan tugas sebagai lurah.
Pihak kalurahan serta keluarga pun tidak mengetahui keberadaan RS saat ini.
Agar tidak terganggu dengan kepergian lurah, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati Gunungkidul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.