Salin Artikel

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, 2 Saksi Ahli Didatangkan

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat melanjutkan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Selasa (4/1/2022).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rinaldi Triandoko itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dua saksi ahli ditampilkan dalam sidang itu yaitu pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa dan ahli bidang pertanahan Endi Purnomo.

Eva dalam keterangannya menyebutkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 maka pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU No. 31 Tahun 1999 maka delik yang berlaku adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat unsur kerugian negara.

Kerugian negara itu, kata Eva harus dihitung berdasarkan audit investigasi yang dilakukan pihak berwenang.

Pasalnya, kerugian negara merupakan bagian penting dalam proses penegakkan pidana korupsi

Eva mengibaratkan hal ini seperti kasus pidana pembunuhan.

"Kalau korban masih sekarat, itu kan bukan kasus pembunuhan namanya. Begitu juga dengan kasus korupsi, harus ada kerugian negara yang jelas dan pasti," kata Eva.

Dalam kasus pidana korupsi, kata Eva prosesnya dimulai dari penyelidikan dan dilanjutkan ke penyidikan hingga ditetapkan tersangka.

"Muaranya adalah penetapan tersangka," jelas Eva.

Sementara Endi Purnomo menjelaskan dalam proses pengadaan tanah jika terjadi kekeliruan dalam pembayaran ganti rugi tanah, pihak yang bertanggungjawab adalah penerima ganti rugi.

Dalam peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah apabila dikemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, kami bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, hakim tunggal Rinaldi Triandoko menyebutkan sidang akan dilanjutkan Kamis (6/1/2022) dengan agenda putusan.

"Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda putusan," kata Rinaldi.

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

Sebelumnya diberitakan, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Padang.

Dua orang tersangka tersebut adalah RN (45) dan J (36) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Pertanahan Nasional.

Sidang praperadilan digelar di PN Padang, Rabu (29/12/2021) dengan hakim tunggal Rinaldi Triandoko dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

Tersangka tersebut terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA.

Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US.

Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.

"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Sumbar Suyanto kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Suyanto mengatakan 13 tersangka itu dibagi dalam 11 berkas perkara. Satu perkara digabung untuk tiga tersangka dari BPN.

Suyanto yang didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Fifin Suhendra mengatakan kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021 lalu.

Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun ganti rugi diterima orang per orang.

"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/070301878/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-ganti-rugi-lahan-tol-2-saksi-ahli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke