Salin Artikel

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

PADANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Rinaldi Triandoko menolak gugatan praperadilan kasus dugaan ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang diajukan tersangka RN (45) dan J (36) dari Badan Pertanahan Nasional.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Padang, Kamis (6/1/2022), hakim Rinaldi menyebutkan penetapan tersangka oleh termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah memenuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan bukti-bukti, termohon sudah menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai dengan peraturan," kata Rinaldi.

Sementara terkait kerugian negara dalam penetapan tersangka, hakim berpendapat cukup dengan taksiran saja sudah bisa memenuhi unsur.

Usai sidang, kuasa hukum kedua tersangka, Syahril tidak mau berkomentar banyak.

"Kita sudah siapkan dengan maksimal. Tapi itulah putusan hakim," kata Syahril.

Syahril mengaku siap mendampingi kliennya hingga di persidangan nantinya.

"Tetap kita dampingi sampai sidang nantinya," jelas Syahril.

Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka dalam perkara tersebut mengajukan praperadilan terhadap Kejati Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.

Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Pertanahan Nasional.

Praperadilan diajukan berawal dari Kejati Sumbar menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

Tersangka tersebut terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA.

Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US.

Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.

"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Sumbar Suyanto kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Suyanto mengatakan 13 tersangka itu dibagi dalam 11 berkas perkara. Satu perkara digabung untuk tiga tersangka dari BPN.

Suyanto yang didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Fifin Suhendra mengatakan kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021 lalu.

Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun ganti rugi diterima orang per orang.

"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/140034678/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-2-tersangka-kasus-korupsi-ganti-rugi-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke