Tak hanya itu, mobil Dishub tersebut juga melanggar penggunaan lampu rotator atau sirine berwarna biru, yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
Ardian menambahkan, pada Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kendaraan menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam pasal tersebut warna biru digunakan kepolisian.
Dishub itu, lanjut Ardian, masuk dalam pengawasan jalan angkutan dan harus menggunakan rotator warna kuning.
Polisi langsung melakukan tindakan sesuai aturan berlaku dan mencopot rotator tersebut agar nantinya Dishub harus menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning.
"Memang untuk saat ini kendaraan prioritas sebenarnya ada, salah satunya pejabat. Kalau memang pejabat silakan ikuti saja aturan lalu lintas yang ada. Kami dari Satlantas khususnya Polres Bogor apabila memang melintasi kawasan Puncak, kami laksanakan pengaturan demi masyarakat, jadi tidak perlu ada pengawalan itu. Untuk rotator sudah kami sita dan kita laksanakan penindakan kepada pelanggarannya yaitu melawan arah," jelas Ardian.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Bogor menindak anggota Dishub Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).
Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42). Ia nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.