Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 623 Juta, Sales Kredit Beli Mobil Mewah

Kompas.com - 01/12/2021, 15:22 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Seorang pegawai penjualan atau sales freelance perusahaan kredit kendaraan di Palembang, Sumatera Selatan, melarikan uang nasabahnya hingga mencapai Rp 623 juta.

Pelaku berinisial AQ alias Soni (36) ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumatera Selatan usai dilaporkan oleh Zaid Amal (56) yang telah menjadi korban.

Kepala Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, korban Zaid semula ingin mengajukan pinjaman uang di perusahaan tersebut melalui tersangka Soni.

Baca juga: Uang Nasabah Rp 700 Miliar Diduga Raib di Bank BUMN, Belasan Warga Geruduk Kantor Bank dan Pengadilan

Dalam pinjaman tersebut, korban menjaminkan sebanyak sebanyak 18 unit truk miliknya.

Tersangka Soni pun menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan apabila mengajukan pinjaman melalui dirinya.

Zaid yang teperdaya kemudian menyerahkan seluruh 18 unit truk tersebut kepada tersangka.

Namun, setelah truk itu diserahkan, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 623 juta terlebih dahulu.

"Karena korban mengenal pelaku, akhirnya uang tersebut ditransfer dengan harapan agar proses pinjamannya dipermudah, serta mendapatkan keuntungan," kata Christopher kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Bantu Bobol Rp 493 Juta Uang Nasabah dengan Modus Skimming, 2 WNA Bulgaria Masih Buron

Setelah uang disetorkan, korban menagih keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku.

Namun, pengajuan yang diajukan oleh korban ternyata ditolak, sehingga membuat Zaid marah.

"Pinjaman tersebut ditolak, sehingga korban merasa ditipu. Saat menghubungi pelaku, pinjaman korban itu ditolak karena perusahaan tersebut sedang stop selling," ujar Christopher.

Usai dilakukan penyelidikan, uang tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport.

Kemudian, tersangka Soni melarikan diri ke Jakarta dan bersembunyi.

"Tersangka kita tangkap kemarin tanpa perlawanan. Dia mengakui sudah membeli satu unit mobil Pajero Sport dengan menggunakan uang korban," kata Christopher.

Atas perbuatannya, tersangka Soni dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com