KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun 2022, dua mobil mewah mendapat pengawalan dari anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021) sore.
Pengemudi Dishub itu berkendara sambil membunyikan sirine dengan melawan arah di jalur sebelah kanan atau tepatnya Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Aksi nekat itu bahkan nyaris menabrak kendaraan lain yang sedang melaju dari arah Puncak menuju pintu Gerbang Tol (GT) Ciawi atau Jakarta.
Kejadian tersebut bertepatan dengan diterapkannya skema pengalihan arus kendaraan jelang Nataru di Puncak.
Baca juga: Pengakuan Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah: Bukan Pejabat, Warga Biasa
Mobil sedan milik Dishub Kota Bekasi itu awalnya mengawal dua mobil mewah dari arah Tol Bekasi Barat menuju Exit GT Ciawi atau arah Puncak.
Sesampainya di pintu keluar tol atau Simpang Gadog, pengemudi mencari kesempatan melawan arah demi menghindari penumpukan kendaraan hingga melambung di jalur arah Jakarta.
Mobil dengan pelat nomor B1005KQA ini mengawal dua mobil mewah dengan tujuan Hotel Pulman Ciawi Vimala Hills Resorts, Spa and Convention.
Petugas kepolisian yang melihat aksi nekat itu sempat berteriak dan mengejar mobil pengawalan yang dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi itu.
Baca juga: Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah, Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Puncak Bogor
Pengemudi mobil Dishub itu akhirnya diberhentikan dan dilakukan penilangan oleh anggota kepolisian.
Tak hanya itu, polisi juga turut mencopot rotator atau sirine warna biru yang digunakan melawan arah.
"Betul (hampir tabrakan), jadi dia mengemudi secara zig-zag dengan berlawanan arah," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengungkapkan kronologi kejadian di Pospol Simpang Gadog, Jumat malam.
Ardian mengatakan, pengawalan dari pihak Dishub Kota Bekasi menggunakan mobil Patwal tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, Dishub tidak memiliki kewenangan mengawal kendaraan.
Ardian mengungkapkan, dua mobil mewah yang dikawal tersebut berisi masyarakat biasa dari Kota Bekasi.
Saat ditanya lebih lanjut kenapa bisa dikawal, Ardian menduga bahwa masyarakat biasa itu memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.
"Seperti yang saya infokan tadi, itu dari masyarakat biasa, ya mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Jadi punya koneksi dengan pemerintahan Kota Bekasi. Karena tadi juga disebutkan (pengemudi) ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub," terangnya.
"Iya, maksudnya dia minta tolong untuk dikawal mau ke Pullman. Memang dari saudara yang di pemerintahan dari Kota Bekasi sudah minta bantuan polisi di sana, tapi polisi tidak memberikan, malah dia nekat minta (pengawalan) ke Dishub," imbuh Ardian.
Namun, menurut dia, hal itu sebetulnya tidak diperkenankan karena memang petugas Dishub tidak boleh mengawal kendaraan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi siapapun, meskipun dia adalah pejabat.
Apalagi pengawalan itu melanggar melawan arah.
Berdasarkan Pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tak hanya itu, mobil Dishub tersebut juga melanggar penggunaan lampu rotator atau sirine berwarna biru, yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
Ardian menambahkan, pada Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kendaraan menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam pasal tersebut warna biru digunakan kepolisian.
Dishub itu, lanjut Ardian, masuk dalam pengawasan jalan angkutan dan harus menggunakan rotator warna kuning.
Polisi langsung melakukan tindakan sesuai aturan berlaku dan mencopot rotator tersebut agar nantinya Dishub harus menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning.
"Memang untuk saat ini kendaraan prioritas sebenarnya ada, salah satunya pejabat. Kalau memang pejabat silakan ikuti saja aturan lalu lintas yang ada. Kami dari Satlantas khususnya Polres Bogor apabila memang melintasi kawasan Puncak, kami laksanakan pengaturan demi masyarakat, jadi tidak perlu ada pengawalan itu. Untuk rotator sudah kami sita dan kita laksanakan penindakan kepada pelanggarannya yaitu melawan arah," jelas Ardian.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Bogor menindak anggota Dishub Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).
Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42). Ia nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.