Ardian mengatakan, pengawalan dari pihak Dishub Kota Bekasi menggunakan mobil Patwal tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, Dishub tidak memiliki kewenangan mengawal kendaraan.
Ardian mengungkapkan, dua mobil mewah yang dikawal tersebut berisi masyarakat biasa dari Kota Bekasi.
Saat ditanya lebih lanjut kenapa bisa dikawal, Ardian menduga bahwa masyarakat biasa itu memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.
"Seperti yang saya infokan tadi, itu dari masyarakat biasa, ya mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Jadi punya koneksi dengan pemerintahan Kota Bekasi. Karena tadi juga disebutkan (pengemudi) ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub," terangnya.
"Iya, maksudnya dia minta tolong untuk dikawal mau ke Pullman. Memang dari saudara yang di pemerintahan dari Kota Bekasi sudah minta bantuan polisi di sana, tapi polisi tidak memberikan, malah dia nekat minta (pengawalan) ke Dishub," imbuh Ardian.
Namun, menurut dia, hal itu sebetulnya tidak diperkenankan karena memang petugas Dishub tidak boleh mengawal kendaraan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi siapapun, meskipun dia adalah pejabat.
Apalagi pengawalan itu melanggar melawan arah.
Berdasarkan Pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.