Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apriansyah Bakar Istrinya Hidup-hidup Saat Korban Shalat Magrib gara-gara Cemburu, Ini Kronologinya

Kompas.com - 29/12/2021, 19:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Apriansyah (32), warga Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena membakar istrinya hidup-hidup, Susila (32).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/12/2021) di rumah mereka di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3/4 Ulu Palembang.

Anis (56), ibu dari Susila bercerita kronologi peristiwa yang membuat anak perempuanya mengalami luka bakar.

Baca juga: Pengakuan Suami di Palembang yang Bakar Istrinya Hidup-hidup: Saya Curiga Dia Selingkuh

Hari itu Susila meminta uang Rp 100.000 kepada sang suami untuk ongkos ziarah ke ke makam mertunya di kawasan Suro Seberang Ilir.

Namun karena perahu ketek yang hendak ditumpanginya tak kunjung datang, Susila pun memutuskan pulang ke rumah karena waktu sudah masuk magrib.

Ternyata hal itu memicu kemarahan Apriansyah. Ia menuduh istrinya pergi dengan pria lain.

Menurut Anis, anaknya tak memperdulikan kata-kata Apriansyah dan tetap menjalankan ibadah shalat Magrib.

Baca juga: Hanya karena Uang Rp 100 Ribu, Suami di Palembang Bakar Istri Hidup-hidup

“Suaminya ini mengira anak saya pergi sama pria lain. Saat pulang waktu sedang shalat, suaminya teriak-teriak minta duit Rp 100 ribu itu dikembalikan. Karena lagi shalat Susila tak menghiraukan kata-kata suaminya itu,”ujar Anis, Senin (20/12/2021).

Menurut Anis, menantunya itu sempat menyuruh cucu laki-lakinya yang juga anak Susila untuk keluar membeli bensin.

Namun permintaan tersebut ditolak karena tahu bensin tersebut hendak disiramkan ke tubuh ibunya.

“Karena tidak mau, Apriansyah ini keluar membeli bensin itu sendiri dan langsung menyiramkan ke tubuh anak saya dan menyulutnya pakai korek api,” kata dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Polisi Bakar Istri hingga Tewas, Bermula Adu Mulut, Kini Divonis 14 Tahun Penjar

Dibantu warga dan keluarga, Susila dilarikan ke bidan untuk mendapatkan perawatan. Sementara suaminya langsung kabur dari rumah.

“Anak saya langsung lompat ke Sungai Musi, karena rumahnya ada di pinggir sungai, setelah itu ia langsung dibawa ke bidan kemudian di bawa ke rumah sakit untuk dirawat," kata Anis.

Akibat kejadian tersebut, Susila mengalami luka bakar di lengan dan kaki.

Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Mengaku cemburu

Ilustrasi. Ilustrasi
Setelah menjadi buron selama beberapa hari, Apriansyah berhasil ditangkap di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, Aprianysah mengaku tega melakukan hal tersebut karena cemburu.

Selain itu ia tersinggung dengan ucapan Susila yang menyebut mereka tak pernah bahagia saat menjalan rumah tangga.

Ucapan itu ternyata membuat Apriasnyah menjadi dendam. Dia semakin emosi saat tetangga menyebut korban Susila berselingkuh dengan pria lain.

Baca juga: Suami yang Bakar Istri dan Anak di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Ia pun gelap mata dan membakar istrinya hidup-hidup saat korban shalat Magrib.

“Saya curiga dia selingkuh, banyak tetangga yang bilang begitu. Makanya kemarin saat dia bilang batal ziarah ke makam orangtua saya kira dia menemui pria lain,” kata Apriansyah saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Rabu.

Ia juga membenarkan membeli Pertalite eceran untuk membakar istrinya.

Korban yang saat itu sedang shalat langsung berteriak meminta tolong karena langsung dibakar oleh Apriansyah.

Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri yang Hamil 3 Bulan, Anak Ikut Terluka, Diduga karena Cemburu

“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia, ditambah ucapan tetangga banyak bilang dia selingkuh jadi buat saya khilaf,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan bahwa motif penganiayaan itu dilatarbelakangi cemburu.

“Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cekcok karena cemburu. Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang shalat,” ujar Firdaus.

Baca juga: Dramatis, Penangkapan Pelaku Bakar Istri Diwarnai Tembakan Polisi dan Acungan Parang

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Khairina, Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com