KUPANG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Usai menggelar rekonstruksi pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah merampungkan berkas perkara.
"Berkas perkara tersangka RB alias Randy telah rampung, dan kemarin Selasa 28 Desember 2021 telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021) malam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 29 Desember 2021
Berkas perkara itu lanjut Krisna, sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum Polda NTT.
Setelah merampungkan berkas perkara dan mengirimnya ke jaksa, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.
Krisna mengatakan, penyidik polisi akan menunggu tanggapan dari jaksa. Jika diminta untuk melengkapi berkas yang kurang, maka pihaknya akan selalu siap.
Dalam kasus itu, kata Krisna, polisi telah memeriksa 25 orang sebagai saksi dan menetapkan RB sebagai tersangka tunggal.
RB diketahui membunuh korban di dalam mobil jenis Toyota Rush.
Mobil itu diparkir di seberang jalan rumah jabatan Bupati Kupang. RB pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Untuk Pasal 338, lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
Baca juga: Mengenal Sasando, Alat Musik NTT yang Diklaim Sri Langka, dan Cara Memainkannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.