KOMPAS.com - JW (43), seorang napi di Semarang, Jawa Tengah mengendalikan bisnis narkoba selama empat tahun dari dalam penjara Lapas Kedungpane, Semarang.
Ia dibantu kekasihnya, FSR (30) asal Sragen untuk melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba tersebut.
Dari tindakan pencucian uang tersebut, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 4 miliar. FSR kemudian ditangkap di rumahnya di Sragen pada pada 4 November 2021.
Kasus tersebut berawal saat JW ditangkap atas kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram pada tahun 2014.
Saat itu JW divonis 11 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Setelah mendapat remisi, JW seharusnya bebas pada awal tahun 2022.
Selama 8 tahun dipenjara, JW pindah-pindah lapas. Mulai Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen hingga terakhid di Lapas Kedungpane, Semarang.
Namun karena ada informasi dari Kemenkumham terkait aset dan rekening yang mencurigakan, JW kembali ditahan.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sejak tahun 2017 sampai 2021 JW mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dari dalam lapas.
"JW divonis 11 tahun di Lapas Kedungpane. Seharusnya yang bersangkutan bebas, lalu kita koordinasi dengan Kemenkumham karena ada aset dan rekening yang mencurigakan kita masukkan lagi," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).
Dari tangan TW, polisi mengamankan sabu seberat 18 gram. Kepada petugas, TW mengaku mendapatkan sabu dari perintah JW yang statusnya sebagai napi.
Hasil penyelidikan polisi terungkap ada aliran dana yang mencurigakan dalam rekening yang dikuasai JW dan FSR.
Ternyata dalam aksinya JW yang berada dalam lapas menyuruh orang lain untuk menjalankan bisnis narkoba.
Baca juga: Jual Sabu 10 Gram karena Impitan Ekonomi, Wanita Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke enam rekening BCA yang berbeda.
Salah satu rekening adalah milik istri JW yang sudah meninggal di tahun 2013. Di rekening itulah, JW menampung hasil bisnis narkoba.