Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Kompas.com - 29/12/2021, 18:50 WIB
Dini Daniswari

Penulis

KOMPAS.com - Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi.

Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

Baca juga: Ingat Lagi Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Berikut Tahapannya

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

10. Menunggu proses pencairan

Baca juga: Mengenal Asuransi Jasa Raharja, dari Lingkup Jaminan hingga Cara Klaim

Berikut Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

  1. Sabtunan meninggal dunia: Rp 50 juta
  2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta
  3. Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta
  4. Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta
  5. Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp 1 juta
  6. Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp 500 ribu

Sumber: indonesia.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com