PROBOLINGGO, KOMPAS.com - AS, pria yang membakar istri dan anaknya masih kecil, kini tengah dalam pemeriksaan dokter psikolog dan kejiwaan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani mengatakan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kasusnya kami teruskan. Di dalamnya ada unsur KDRT. Kita lihat nanti apa pasal tambahan yang akan menjeratnya karena ada kesengajaan membakar sehingga berisiko menghilangkan nyawa," jelas Teddy kepada Kompas.com di Kota Probolinggo, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Detik-detik Suami di Probolinggo Bakar Istri yang Hamil dan Anaknya, Sempat Cekcok di Jalan
Sementara untuk hasil pemeriksaan kejiwaan AS, lanjut Teddy, diperkirakan akan keluar dalam minggu ini.
Teddy juga menjelaskan kondisi SM, istri AS yang kini dirawat di salah satu rumah sakit di Malang karena sekitar 80 persen tubuhnya mengalami luka bakar serius.
Anak AS yang juga sempat terkena percikan api sudah bisa dirawat jalan karena hanya mengalami luka bakar di bagian kakinya.
Sebelumnya diberitakan, AS (31), pria asal Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tega membakar istri yang sedang hamil berinisial SM (31), dan anaknya yang masih kecil.
Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri yang Hamil 3 Bulan, Anak Ikut Terluka, Diduga karena Cemburu
Akibatnya, istri dan anak pelaku mengalami luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/9/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB di dusun Krajan yang cukup dekat dari rumah pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.