SORONG, KOMPAS.com - Oknum polisi di Sorong, Papua Barat, Bripka I Putu Susitana divonis penjara selama 14 tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia tega membakar istrinya hidup-hidup hingga tewas.
Baca juga: Suami yang Bakar Istri dan Anak di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Kasus berawal pada 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan Kota Sorong, Papua Barat.
Pelaku melakukan kekerasan setelah terlibat adu mulut dengan istrinya.
Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara
Dia lalu memukul, mengambil kompor, dan menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya.
Pelaku lalu membakar istrinya. Saat kejadian, pelaku sempat meminta bantuan kepada tetangganya.
Korban akhirnya dibawa ke RS Sele Be Solu Kota Sorong.
Sempat dirawat dua minggu, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuh.
Baca juga: Serunya Berburu Matahari Terbenam di Kota Sorong, Papua Barat
Ibu korban, Nursida mengatakan, menantunya dikenal ramah. Namun saat bertengkar dengan anaknya, sang menantu kerap berbuat kasar, menodongkan senjata atau parang.
Begitu pula di hari ketika anaknya dibakar. Saat itu menantu dan anaknya sedang bertengkar.
Bripka I Putu Susitana lalu mengambil kompor minyak tanah, menyiram minyak tanah ke anaknya dan menyalakan api.
"Anak saya pada saat itu sedang bermain handphone di kamar. Tiba-tiba suaminya membawa kompor berisi minyak tanah, lalu menyiram dari rambut," kata Nursida (26/6/2021).