PALEMBANG, KOMPAS.com - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan yang terjerat kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz yang memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Sumsel mengatakan, permohonan untuk JC tersebut memiliki beberapa persyaratan.
Dimana terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukan dan bukan pelaku utama.
Kemudian, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan ke penyidik untuk mengungkap pelaku lain yang berperan dalam kasus tersebut agar dapat mengembalikan aset dan kerugian negara.
"Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuh," kata Abdul Aziz dalam sidang, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara
Dengan demikian, Majelis hakim pun tetap menjatuhkan vonis terhadap Mukti Silaiman dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Mukti Sulaiman pun juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta dan subsider 4 bulan penjara.
"Memerintahkan tedakwa untuk tetap di tahan," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.