Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 29/12/2021, 15:28 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan yang terjerat kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz yang memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Sumsel mengatakan, permohonan untuk JC tersebut memiliki beberapa persyaratan.

Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Minta Bebas: Ditunggu Anak, Istri, Cucu, di Rumah

Dimana terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukan dan bukan pelaku utama.

Kemudian, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan ke penyidik untuk mengungkap pelaku lain yang berperan dalam kasus tersebut agar dapat mengembalikan aset dan kerugian negara.

"Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuh," kata Abdul Aziz dalam sidang, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Dengan demikian, Majelis hakim pun tetap menjatuhkan vonis terhadap Mukti Silaiman dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Mukti Sulaiman pun juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta dan subsider 4 bulan penjara.

"Memerintahkan tedakwa untuk tetap di tahan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com