Salin Artikel

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

PALEMBANG, KOMPAS.com - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan yang terjerat kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz yang memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Sumsel mengatakan, permohonan untuk JC tersebut memiliki beberapa persyaratan.

Dimana terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukan dan bukan pelaku utama.

Kemudian, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan ke penyidik untuk mengungkap pelaku lain yang berperan dalam kasus tersebut agar dapat mengembalikan aset dan kerugian negara.

"Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuh," kata Abdul Aziz dalam sidang, Rabu (29/12/2021).

Dengan demikian, Majelis hakim pun tetap menjatuhkan vonis terhadap Mukti Silaiman dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Mukti Sulaiman pun juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta dan subsider 4 bulan penjara.

"Memerintahkan tedakwa untuk tetap di tahan," ujarnya.


Terbukti melawan hukum

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesra menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait korupsi pembangunan masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/12/2021).

Dalam sidang secara virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, dalam pemeriksaan seluruh saksi, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melawan hukum.

Dimana mereka sudah memperkaya orang lain dan korporasi yang menyebabkan adanya kerugian negara dengan rincian, kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani (sudah vonis) sebesar Rp 2,5 miliar, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (sudah vonis) Rp 2,5 miliar, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin Rp 1,6 miliar.

Sehingga, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menimbang, mengadili kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan penjara 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun," kata Abdul Aziz membacakan vonis.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/152857578/hakim-tolak-permohonan-justice-collaborator-terdakwa-korupsi-pembangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke