Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 29/12/2021, 15:28 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan yang terjerat kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz yang memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Sumsel mengatakan, permohonan untuk JC tersebut memiliki beberapa persyaratan.

Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Minta Bebas: Ditunggu Anak, Istri, Cucu, di Rumah

Dimana terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukan dan bukan pelaku utama.

Kemudian, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan ke penyidik untuk mengungkap pelaku lain yang berperan dalam kasus tersebut agar dapat mengembalikan aset dan kerugian negara.

"Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuh," kata Abdul Aziz dalam sidang, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Dengan demikian, Majelis hakim pun tetap menjatuhkan vonis terhadap Mukti Silaiman dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Mukti Sulaiman pun juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta dan subsider 4 bulan penjara.

"Memerintahkan tedakwa untuk tetap di tahan," ujarnya.

Terbukti melawan hukum

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesra menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait korupsi pembangunan masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/12/2021).

Dalam sidang secara virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, dalam pemeriksaan seluruh saksi, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melawan hukum.

Dimana mereka sudah memperkaya orang lain dan korporasi yang menyebabkan adanya kerugian negara dengan rincian, kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani (sudah vonis) sebesar Rp 2,5 miliar, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (sudah vonis) Rp 2,5 miliar, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin Rp 1,6 miliar.

Sehingga, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menimbang, mengadili kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan penjara 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun," kata Abdul Aziz membacakan vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com