Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 29/12/2021, 15:28 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

Terbukti melawan hukum

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesra menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait korupsi pembangunan masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/12/2021).

Dalam sidang secara virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, dalam pemeriksaan seluruh saksi, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melawan hukum.

Dimana mereka sudah memperkaya orang lain dan korporasi yang menyebabkan adanya kerugian negara dengan rincian, kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani (sudah vonis) sebesar Rp 2,5 miliar, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (sudah vonis) Rp 2,5 miliar, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin Rp 1,6 miliar.

Sehingga, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menimbang, mengadili kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan penjara 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun," kata Abdul Aziz membacakan vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com