Terbukti melawan hukum
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesra menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait korupsi pembangunan masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/12/2021).
Dalam sidang secara virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, dalam pemeriksaan seluruh saksi, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melawan hukum.
Dimana mereka sudah memperkaya orang lain dan korporasi yang menyebabkan adanya kerugian negara dengan rincian, kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani (sudah vonis) sebesar Rp 2,5 miliar, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (sudah vonis) Rp 2,5 miliar, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin Rp 1,6 miliar.
Sehingga, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menimbang, mengadili kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan penjara 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun," kata Abdul Aziz membacakan vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.