PADANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2021, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menemukan 6.968 hektar hutan di Sumbar rusak akibat tambang ilegal.
Kerusakan hutan itu tersebar di empat kabupaten, yaitu Dharmasraya, Sijunjung, Solok, dan Solok Selatan.
"Dari analisis kami tercatat ada total 6.968 hektar hutan yang rusak akibat penambangan emas tanpa izin," kata Direktur KKI Warsi, Rudi Syaf kepada wartawan, Kamis (23/12/2021) di Padang.
Rudi memerinci kerusakan hutan itu di Dharmasraya ditemukan seluas 1.773 hektar, Solok 1.533 hektar, Solok Selatan 2.559 hektar, dan Sijunjung 1.103 hektar.
Baca juga: Nelayan Sembunyikan Sabu 21 Kg di Hutan Bakau, Dijual Rp 150 Juta Per Kilogram
Kendati ada kerusakan hutan, secara keseluruhan tutupan hutan di Sumbar cukup baik, yaitu mencapai 41 persen dari total wilayah atau 1.744.549 hektar.
"Masih cukup bagus di angka 41 persen. Angka idealnya 40 persen," kata Rudi.
Menurut Rudi, saat ini dilakukan upaya-upaya guna membantu masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara bijak.
Salah satunya melibatkan kecerdasan buatan atau guardian untuk membantu pencegahan degradasi hutan serta adanya patroli pengamanan hutan bersama masyarakat guna pencegahan illegal logging.
Upaya lain di antaranya mengaktifkan patroli pengamanan hutan bersama masyarakat, melakukan kegiatan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk tindak lanjut pengamanan hutan.
“Saat ini ada sembilan guardian yang dipasang di hutan nagari melibatkan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN),” kata Rudi.
Baca juga: Hutan Seluas 90,98 Hektar untuk Relokasi Warga Korban Erupsi Semeru Mulai Dibersihkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.