Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Sembunyikan Sabu 21 Kg di Hutan Bakau, Dijual Rp 150 Juta Per Kilogram

Kompas.com - 17/12/2021, 19:50 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SS (44), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti 20,9 kilogram narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka di hutan bakau. 

Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/12/2021) sore, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka SS berprofesi sebagai nelayan.

Baca juga: Bawa 13 Kg Sabu Saat Naik Bus, Warga Aceh Utara Ditangkap di Binjai

Bermula dari informasi yang diterima adanya peredaran narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Polisi menyamar sebagai pembeli dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kabupaten Tanjung Balai pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Sabu itu dijual oleh pelaku seharga Rp 250 juta per kilogram. Jadi waktu itu tersangka menunjukkan 1.021 gram dan langsung kita tangkap," katanya. 

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai dan dilakukan pendalaman.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku menyembunyikan sabu itu di hutan bakau di pinggiran Sungai Asahan di Desa Seinangka, Kecamatan Sei Kepayang.

Tim langsung ke lokasi menggunakan speedboat.  

Di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka SS, tim berhasil mengamankan sabu sebanyak 20 bungkus yang dikemas dengan bungkus plastik teh China Guanyinwang warna hijau dengan berat kotor 20.921.53 gram. 

"Tersangka SS ini awalnya mengaku sabu itu didapatnya hanyut di perairan Sungai Apung di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," katanya. 

Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya tersangka mengakui 21 bungkus sabu itu adalah miliknya yang akan dijualnya dengan harga Rp 150 juta per kilogram dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3,15 miliar. 

"Tersangka kini ditahan di Polres Tanjung Balai, dikenakan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com