Salin Artikel

Nelayan Sembunyikan Sabu 21 Kg di Hutan Bakau, Dijual Rp 150 Juta Per Kilogram

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SS (44), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti 20,9 kilogram narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka di hutan bakau. 

Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/12/2021) sore, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka SS berprofesi sebagai nelayan.

Bermula dari informasi yang diterima adanya peredaran narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Polisi menyamar sebagai pembeli dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kabupaten Tanjung Balai pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Sabu itu dijual oleh pelaku seharga Rp 250 juta per kilogram. Jadi waktu itu tersangka menunjukkan 1.021 gram dan langsung kita tangkap," katanya. 

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai dan dilakukan pendalaman.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku menyembunyikan sabu itu di hutan bakau di pinggiran Sungai Asahan di Desa Seinangka, Kecamatan Sei Kepayang.

Tim langsung ke lokasi menggunakan speedboat.  

Di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka SS, tim berhasil mengamankan sabu sebanyak 20 bungkus yang dikemas dengan bungkus plastik teh China Guanyinwang warna hijau dengan berat kotor 20.921.53 gram. 

"Tersangka SS ini awalnya mengaku sabu itu didapatnya hanyut di perairan Sungai Apung di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," katanya. 

Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya tersangka mengakui 21 bungkus sabu itu adalah miliknya yang akan dijualnya dengan harga Rp 150 juta per kilogram dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3,15 miliar. 

"Tersangka kini ditahan di Polres Tanjung Balai, dikenakan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/195039378/nelayan-sembunyikan-sabu-21-kg-di-hutan-bakau-dijual-rp-150-juta-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke