SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyelundupan paket sabu seberat 8,4 kilogram itu terungkap oleh jajaran Polrestabes Semarang, pada Senin (6/12/2021).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan, paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan ke Jawa Tengah.
"Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram," kata Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Baca juga: 6 Fakta Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap sampai Korban Trauma
Luthfi menuturkan, modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke sebuah truk saat berada di dalam kapal Dharma Kartika VII.
Hal itu dilakukan pelaku saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.
"Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal, sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," ujar dia.
Dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.
"Saat itu, disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru," ujar dia.
Saat itu, sopir truk merasa takut karena mengira barang yang dilempar itu adalah bom.
Kemudian, sopir truk melaporkan ke kantor polisi pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," kata dia.