KOMPAS.com - MIK (29), anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Ia ditangkap di rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan sawahan, Nganjuk pada Minggu (12/12/2021) malam.
Selain MIK, polisi juga menangkap dua rekan MIK yakni M (52), warga Desa Kweden, Kecamatan Ngetos dan MK (33), warga Desa Ngarawan, Kecamatan Berbek.
Kasus tersebut terungkap saat Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap M pada Minggu (12/12/2021).
M diketahui sebagai pengedar sabu-sabu. Saat diamankan ia membawa sabu yang diakui milik adiknya, MK.
MK pun diciduk dan ia juga mengaku jika sebagian sabu-sabu tersebut adalah milik MIK. Bahkan ia bercerita sempat berpesta narkoba di rumah anggota dewan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan alat dan sisa pemakaian sabu di kediaman MIK.
Barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,55 gram.
Baca juga: Oknum DPRD Nganjuk Baru Sebulan Konsumsi Narkoba, Dipicu Masalah Keluarga
Selain menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, MIK adalah pengurus Partai Perindo.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengatakan, MIK mengkonsumsi sabu sebagai pelampiasan dari masalah keluarganya.
“Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga bukan untuk masalah yang lain,” kata dia.
Dari catatan kepolisian, MIK berstatus residivis narkoba. Ia pernah dihukum karena kasus pil koplo atau pil double L pada tahun 2012.
MIK dan dua rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Nganjuk.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka
Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menegaskan jika MIK diberhentikan secara tidak hormat.