MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB menangkap pelaku penyelundupan 1 kilogram narkoba jenis sabu yang rencananya hendak diedarkan di wilayah NTB.
Adapun para pelaku yang ditangkap yakni berinisial HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS, dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial SK dan KH.
Sementara satu orang bernama Yusman Rizal dari Lombok timur masih dalam buron anggota kepolisian.
Baca juga: Tarik Anting Anak Kecil hingga Telinga Robek, Residivis Jambret di Lombok Barat Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan, pelaku menggunakan modus lama dalam menjalankan aksinya, yakni dengan memasukkan sabu ke dalam dubur dan melalui jasa pengiriman paket online.
Untuk modus menyembunyikan sabu dalam anus, pelaku menggunakan kemasan bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan ke dalam anus.
"Ini penyelundupan sabu modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya," kata Helmi, Kamis (9/12/2021)
Baca juga: Menangis, Ibu Muda Cerita Diperkosa Berulang oleh 4 Pria, Dicekoki Narkoba dan Anak Meninggal Dunia
Ditegaskan Helmi, ia akan terus memburu Rizal buronan kasus narkoba tersebut karena dinilai tak kapok bermain dengan barang haram tersebut.
"Yusman Rizal gua cari elo di mana saja, ini orang gak taubat-taubat, kalau kamu (Rizal) tidak segera menyerahkan diri, saya akan tangkap kamu ingat itu," tegas Helmi.
Atas perbuatannya, tersangka yang telah diamankan, terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.