KOMPAS.com - Pergerakan Tuntas Anti Korupsi (Petir) melaporkan dugaan pungutan uang pemakaman jenazah Covid-19 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (9/12/2021).
Dua keluarga pasien Covid-19 di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun sebelumnya mengadu karena diminta biaya pemakaman pasien Covid-19 hingga jutaan rupiah.
Koordinator Petir, Rizal Simanjuntak menuturkan, aduan dugaan korupsi dilaporkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ia menyayangkan lantaran masyarakat yang terdampak covid-19 banyak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.
“Sangat disayangkan karena masyarakat yang terdampak covid-19 itu kan ekonomi lemah. Jadi pihak seharusnya membantu,” kata Rizal, Kamis.
Soal kerugian yang diderita warga, Rizal menyampaikan masih sementara tahap evaluasi terlebih dahulu di kejaksaan.
Dengan demikian, nantinya tim Kejari Kabupaten Madiun yang akan mencari barang bukti lain di masyarakat yang terdampak covid-19.
“Masyarakat di sini dimintai tambahan anggaran untuk biaya pemakaman covid-19. Seharusnya pemerintah desa menanggung karena pemerintah daerah sudah menyampaikan agar dana desa untuk penanggulangan covid-19. Apalagi untuk biaya pemakaman jenazah Covid-19,” jelas Rizal.
Baca juga: Dugaan Pungutan Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Madiun, Polisi Turun Tangan
Sementara itu, Polres Madiun memastikan mengusut dugaan pungutan biaya pemakaman tersebut.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, tim Reskrim telah mengklarifikasi pihak-pihak yang berkaitan.
Menurut Jury, uang tambahan yang dibebankan kepada keluarga korban untuk biaya pemakaman sangatlah besar jumlahnya bagi warga desa.
Terlebih kondisi pandemi yang menyebabkan banyak warga terguncang ekonominya.
Terkait pihak rumah sakit hanya membebankan bagi keluarga korban covid-19 uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya kain kafan, Jury menuturkan hal itu menunjukkan ada sesuatu yang salah.
“Kalau rumah sakit menyatakan tidak ada, maka ada sesuatu yang salah,” jelas Jury.
Baca juga: Keluarga Korban Covid-19 di Kabupaten Madiun Diminta Biaya Pemakaman, Disebut untuk Mandikan Jenazah
Sebelumnya, dua keluarga di Kabupaten Madiun mengaku diminta membayar biaya hingga Rp 1,4 juta untuk pemakaman anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19.
Uang itu dibayarkan langsung ke lurah. Namun mereka mengaku tak menerima kuitansi.