LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Pejambret anting yang mengakibatkan luka robek pada telinga anak kecil berusia 8 tahun di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat, NTB ditangkap anggota Polres Lombok Barat.
Adapun pelaku penjambretan yang ditangkap yakni MAF (44) residivis kasus serupa berasal dari desa yang sama dengan korban.
Sementara satu pelaku lain adalah MN, penadah barang jambretan tersebut.
Baca juga: Kunjungi Korban Banjir Lombok Barat, Jusuf Kalla: Saya Harap 40 Hari Sudah Bisa Kembali ke Rumah
"Korban masih di bawah umur, usia delapan tahun," ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Wirasto mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku melihat korban berjalan sendirian pada Minggu (5/12/2021) malam.
Saat itulah timbul niat jahat pelaku untuk menjambret anting-anting yang dikenakan korban.
"Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban," kata Wirasto.
Baca juga: Pencurian Uang Rp 195 Juta di Kediri Pakai Modus Kempis Ban, Pelaku Sasar Nasabah Bank
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Dusun Tenges Enges dan menjual barang tersebut ke penadah.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.