Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Sembunyikan Sabu 21 Kg di Hutan Bakau, Dijual Rp 150 Juta Per Kilogram

Kompas.com - 17/12/2021, 19:50 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SS (44), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti 20,9 kilogram narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka di hutan bakau. 

Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/12/2021) sore, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka SS berprofesi sebagai nelayan.

Baca juga: Bawa 13 Kg Sabu Saat Naik Bus, Warga Aceh Utara Ditangkap di Binjai

Bermula dari informasi yang diterima adanya peredaran narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Polisi menyamar sebagai pembeli dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kabupaten Tanjung Balai pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Sabu itu dijual oleh pelaku seharga Rp 250 juta per kilogram. Jadi waktu itu tersangka menunjukkan 1.021 gram dan langsung kita tangkap," katanya. 

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai dan dilakukan pendalaman.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku menyembunyikan sabu itu di hutan bakau di pinggiran Sungai Asahan di Desa Seinangka, Kecamatan Sei Kepayang.

Tim langsung ke lokasi menggunakan speedboat.  

Di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka SS, tim berhasil mengamankan sabu sebanyak 20 bungkus yang dikemas dengan bungkus plastik teh China Guanyinwang warna hijau dengan berat kotor 20.921.53 gram. 

"Tersangka SS ini awalnya mengaku sabu itu didapatnya hanyut di perairan Sungai Apung di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," katanya. 

Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya tersangka mengakui 21 bungkus sabu itu adalah miliknya yang akan dijualnya dengan harga Rp 150 juta per kilogram dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3,15 miliar. 

"Tersangka kini ditahan di Polres Tanjung Balai, dikenakan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com