Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Sikka Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/12/2021, 13:13 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Polisi menetapkan AL, pelaku kasus dugaan pembunuhan bocah berusia delapan tahun di Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan, AL dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3).

Baca juga: Sempat Kabur Sepekan, Pembunuh Bocah 8 Tahun di Sikka Akhirnya Ditangkap

Akibat perbuatannya, AL terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan adalah pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Margono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021) pagi.

Meski telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, Margono belum menjelaskan motif pelaku membunuh bocah delapan tahun itu.

Margono meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sikka," katanya.

Sebelumnya, warga Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, NTT, geger dengan penemuan mayat bocah perempuan pada Selasa (14/12/2021). 

Baca juga: Sekolah di Sikka Ambruk Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Siswa Belajar di Rumah Warga

Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan, bocah berinisial VV itu ditemukan tewas di kebun milik orangtuanya.

Pelaku AL merupakan adik dari ayah korban. Sebelum ditangkap polisi, AL sempat kabur selama sepekan setelah insiden pembunuhan itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com