Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/12/2021, 14:03 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Mursini, dituntut 8,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021 itu, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti korupsi Rp 7,4 miliar.

Tuntutan terhadap Mursini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/12/2021). Mursini sebagai terdakwa hadir melalui virtual dari Rutan Pekanbaru.

"Tuntutan terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan, agar menghukum Mursini membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

"Sidang digelar kemarin. Terdakwa hadir secara virtual. Tuntutan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang selama ini kita tangani," kata Hadiman.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mursini bersalah melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU, yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU menuntut pidana tambahan. Pidana tambahan yakni Rp 1,5 miliar lebih," sebut Hadiman.

Sebagaimana diberitakan, mantan Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu oleh Kejari Kuansing.

Mursini diduga melakukan korupsi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kejati Maluku, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi DPRD Ambon Diusut Tuntas

Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru.

JPU mendakwa Mursini telah mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.

Dalam dakwaannya, Mursini disebut menyetor dana kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com