KUPANG, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung, menggelar operasi tangkap tangan (OTT), menyasar seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM.
Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara itu, ditangkap saat sedang bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 20 Desember 2021
Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/12/2021) siang.
"Benar pada Senin, 20 Desember 2021 malam, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT dan satu orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan," ujar Abdul.
Menurut Abdul, keduanya diamankan oleh Tim Satgas-53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Abdul menyebutkan, jaksa KM sebelumnya telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.
Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankannya.
Baca juga: Pemprov NTT Berencana Makamkan Mantan Gubernur Frans Lebu Raya di Taman Makam Pahlawan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.