Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Istri Diganggu, Pria di Deli Serdang Bacok Penarik Becak Motor

Kompas.com - 14/12/2021, 14:45 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tak terima istrinya diganggu, seorang pria di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara menganiaya penarik becak motor dengan sebilah parang. Pelaku dan korban tinggal di gang yang sama.

Pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa. Sementara korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan jari manisnya sehingga harus mendapat pengobatan.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (14/12/2021) siang, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit membenarkan ada peristiwa pembacokan terhadap penarik becak motor berinisial ED (45) di Dusun 4, Gang Saudara, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku berinisial AS (36), dia ini buruh harian lepas. Jadi motifnya, dia tak terima istrinya pernah digangguin sama korban," katanya.

Baca juga: Sembunyi di Kali, Pelaku Pembacokan Suami Istri Saat Nonton Bola Akhirnya Ditangkap

Tanjung menjelaskan, dalam penganiayaan itu, pelaku diduga sudah mempersiapkan parangnya dari rumah dan berjalan menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersamaan dengan korban yang hendak pulang ke rumahnya di gang tersebut.

Pelaku yang mengetahui korban baru pulang, tanpa basa-basi langsung mengayunkan parangnya ke arah korban di bagian kepala.

"Saat itu korban mencoba melindungi diri sehingga jari manisnya terluka akibat bacokan pelaku. Selanjutnya pelaku kabur meninggalkan korban yang terjatuh di tanah," katanya.

Oleh warga yang melihat korban terluka langsung membawanya ke Rumah Sakit Hidayah untuk diberi tindakan medis.

Baca juga: Berawal Saling Tatap, Pemuda Bacok Pelajar hingga Tewas di Lombok Barat

Pihaknya yang menerima laporan itu langsung menuju TKP dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian karena tinggal di gang yang sama.

"Pelaku tanpa perlawanan kita tangkap dan mengakui perbuatannya. Dia dendam dengan korban karena istrinya digangguin," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti sebilah parang dan juga memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com