KUPANG, KOMPAS.com- Safarudin Abusaman (44), pelaku pembacokan pasangan suami istri (Pasutri) Indra Haryadi Kasim (44), dan Yeni Hayati (32), ditangkap oleh tim Buser Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/7/2021).
Warga Jalan Kedondong II, RT 009/RW 003, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, ini kabur selama dua hari yakni sejak Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Jemaah Masjid di Blitar Demam dan Batuk Massal, Terbongkar 19 Orang Positif Covid-19
Sembunyi di kali
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/7/2021) sore, membenarkan hal itu.
Menurut Hasri, Safarudin ditangkap, saat bersembunyi di Kali Gua Lourdez, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Usai membacok Pasutri ini, pelaku kabur dan bersembunyi dalam Kali dekat masjid Mitra," ujar Hasri.
Sejak Minggu (4/7/2021), lanjut Hasri, pihaknya mencari keberadaan pelaku.
Baca juga: Pakai Helikopter, Khofifah Pantau Posko Penyekatan PPKM Darurat, Ini Hasil Evaluasinya
Polisi sempat mengalami kesulitan karena minimnya saksi yang melihat arah pelarian serta persembunyian setelah melakukan pembacokan.
Namun, ada warga yang sempat melihat tersangka di area Kali Gua Lourdez, Kelurahan Oetete.
Usai menerima informasi tersebut, polisi lalu turun ke lokasi dan menyisir seputaran area kali Gua Lourdez dan sekitarnya, tetapi kehilangan jejak.
Pada penyisiran kedua, polisi berhasil menemukan pelaku dan langsung menangkapnya.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk motif pembacokan itu masih didalami, karena pelaku memberikan keterangan berubah-ubah," ujar Hasri.
Baca juga: Kapolda Papua: Penanganan Situasi Yalimo Bergantung pada Pemerintah Pusat