Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemerkosaan Santriwati oleh Herry Wirawan, Presiden Jokowi Instruksikan Tindakan Tegas dan Kawal Kasus Ini

Kompas.com - 14/12/2021, 14:38 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khususnya terhadap kasus pencabulan terhadap 12 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Jokowi mengintruksikan agar negara memberikan sanksi tegas dan pengawalan khusus terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Atalia: Total 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, 8 Anak Melahirkan

Dikatakan, Presiden juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkoordinasi lintas sektoral. Dalam hal ini, Kejati Jawa Barat bahkan sudah bertindak cepat terkait kebutuhan korban.

"Kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," ucapnya.

Lebih lanjut, Ayu mengatakan bahwa korban ini kebanyakan adalah anak-anak, sehingga dalam pemenuhan dasarnya merupakan tanggung jawab bersama.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tuturnya.

Baca juga: Kisah Pedih Santriwati Korban Guru Pesantren, Melahirkan Diantar Teman dan Menjaga Anak Sama-sama


Seperti diketahui, Herry memperkosa 12 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Muncul Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U20, Gibran Sampai Bikin Polling, Ini Hasilnya

Muncul Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U20, Gibran Sampai Bikin Polling, Ini Hasilnya

Regional
Pedas, Manis dan Gurih Berpadu dalam Setiap Seruputan Keong Sawah, Camilan Khas Ramadhan di Banyumas

Pedas, Manis dan Gurih Berpadu dalam Setiap Seruputan Keong Sawah, Camilan Khas Ramadhan di Banyumas

Regional
Kini Ada Kepala Suku Yahukimo, Bupati Berharap Bisa Meminimalisasi Konflik

Kini Ada Kepala Suku Yahukimo, Bupati Berharap Bisa Meminimalisasi Konflik

Regional
Sebar Konten Porno Istri di Media Sosial, Pria di Jepara Terancam 12 Tahun Penjara

Sebar Konten Porno Istri di Media Sosial, Pria di Jepara Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Sambil Mudik via Jalan Tol di Lampung, Warga Bisa Tukar Uang Pecahan di Rest Area

Sambil Mudik via Jalan Tol di Lampung, Warga Bisa Tukar Uang Pecahan di Rest Area

Regional
Dalam Sehari 7 Warga Lombok Tersambar Petir di 3 Tempat, 2 Tewas, 5 Luka-luka

Dalam Sehari 7 Warga Lombok Tersambar Petir di 3 Tempat, 2 Tewas, 5 Luka-luka

Regional
Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah

Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah

Regional
Anak Buahnya Diduga Peras Keluarga Pengedar, Kasat Narkoba Polres Kuansing Dicopot

Anak Buahnya Diduga Peras Keluarga Pengedar, Kasat Narkoba Polres Kuansing Dicopot

Regional
Teror Geng Motor di Gowa, Satu Tewas, Dua Luka Terkena Busur Panah

Teror Geng Motor di Gowa, Satu Tewas, Dua Luka Terkena Busur Panah

Regional
Sebar Konten Porno dan Narasi Jual Sang Istri di Instagram, Suami di Jepara: Tidak Ada Niatan Menjual, Hanya untuk Mengancam

Sebar Konten Porno dan Narasi Jual Sang Istri di Instagram, Suami di Jepara: Tidak Ada Niatan Menjual, Hanya untuk Mengancam

Regional
Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita

Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita

Regional
BI NTT Siapkan Uang Tunai Rp 3,78 Triliun untuk Lebaran dan Paskah, Ada 115 Titik Penukaran

BI NTT Siapkan Uang Tunai Rp 3,78 Triliun untuk Lebaran dan Paskah, Ada 115 Titik Penukaran

Regional
Kondisi Hamil, Gadis 16 Tahun di Manado Dianiaya Pacar di Kamar Kos

Kondisi Hamil, Gadis 16 Tahun di Manado Dianiaya Pacar di Kamar Kos

Regional
'Reseller' Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Raup Miliaran Rupiah

"Reseller" Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Raup Miliaran Rupiah

Regional
Ratusan Pengungsi Rohingya di Aceh Akan Dipindahkan ke Medan dan Pekanbaru

Ratusan Pengungsi Rohingya di Aceh Akan Dipindahkan ke Medan dan Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke